Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya terkait dengan subsidi bunga pinjaman karyawan masuk apakah masuk dalam kategori Natura dan apakah ini harus di perhitungkan ke PPh 21 atau tidak. Boleh diinformasikan dasar hukumnya juga. bentuk subsidinya pinjaman uang kepada karyawan min. kalo uang kan bukan natura kak? Kalo bunga pinjaman apa termasuk natura juga? ini masuk ke objek PPh 23 ga kak? Atau perlu digali lagi?
Jawaban
Bisa digali lagi detail transaksinya ya mas. Apakah ini maksudnya perusahaan memberikan pinjaman kepada karyawannya ? Dan nanti karyawannya harus melunasi pinjaman tersebut beserta bunga ? Jika demikian, maka pinjaman tersebut bukan natura, karena nantinya karyawan ada kewajiban untuk mengembalikan pinjamannya. Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN
Dasar Hukum
–
Editor
R