faq1:5k20:95879--16-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perbedaan Jasa Pengangkuran/Ekspedisi (24-104-56) dengan Jasa Freight Forwarding (24-104-40) apa ya?
Jawaban
kita jelaskan pengertian jasa freight forwarding sesuai pmk 141/2015 aja mas. Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angku
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/95879--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)