User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95874--16-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#44Q : jika PO di ditagihkan melalui termin, katakan penagihan 1 dan penagihan retensi. untuk nilai PO misal 20jt, penagihan pertama 15 jt, dan penagihan retensi 5jt. dalam hal ini yg ingin saya tanyakan utk penerbitan faktur retensi. apakah di faktur pajak perlu dicentang opsi PELUNASAN? karena templatenya sedikit berbeda dengan template faktur termin. Mau mastiin mas/mba, untuk harga jual yg diinput di retensi adalah sebesar 20jt kan ya? trus diisi nilai 15jt pada baris 'Dikurangi Uang Muka'?

Jawaban

#44A pada saat penagihan pertama yang 15 juta posisinya pekerjaannya sudah selesai semua, maka penyerahan JKPnya kan lebih dulu dari pembayaran, jadi FPnya dibuat 1 aja senilai DPP 20 juta, yang penagihan 5 jt sisanya udah ga perlu buat FP

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/95874--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)