faq1:5k20:95868--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#31Q: Mau tanya terkait realisasi Insentif PPh 25. kami yang dapat tambahan PMK 149. sampai semalam mau lapor, munculnya baru bisa lapor untuk masa Nov. sedangkan sesuai PMK 149 , kami dapat memanfaatkan insentif dari masa Okt 2021 sejauh sdh sampaikan pemberitahuan paling lambat 15 Nov 21. ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
#31A untuk laporan realisasi yang KLU tambahan PMK 149, silakan tunggu proses deploy ya, coba berkala aja
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/95868--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)