User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95864--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana perlakuan terhadap Saham Preferen ya Bu? Karena scara akuntansi, Saham Preferen merupakan instrumen Hybrid yang pengakuan secara akuntansi adalah terdapat komponen Hutang, tetapi bentuk legal form nya adalah Saham (Ekuitas), dan disebut pembayaran dividen saham prefern (Bukan Bunga) Apakah atas dividen tersebut juga termasuk dikecualikan, atau dianggap Bunga Bu?

Jawaban

deviden yang dikecualikan hanya yang disebutkan di Pasal 4 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP, jelasin normatif itu aja ya frid, jika masuk situ maka non objek.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k20/95864--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)