faq1:5k20:95864--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana perlakuan terhadap Saham Preferen ya Bu? Karena scara akuntansi, Saham Preferen merupakan instrumen Hybrid yang pengakuan secara akuntansi adalah terdapat komponen Hutang, tetapi bentuk legal form nya adalah Saham (Ekuitas), dan disebut pembayaran dividen saham prefern (Bukan Bunga) Apakah atas dividen tersebut juga termasuk dikecualikan, atau dianggap Bunga Bu?
Jawaban
deviden yang dikecualikan hanya yang disebutkan di Pasal 4 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP, jelasin normatif itu aja ya frid, jika masuk situ maka non objek.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k20/95864--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)