faq1:5k20:95860--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pemberian cuma cuma dari perusahaan kpd pegawai, untuk identitas di fp nya ditulis bagaimana ya?
Jawaban
sesuai lampiran per 24/2012 Identitas Pengusaha Kena Pajak. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan dan/ atau menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k20/95860--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)