faq1:5k20:95860--16-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemberian cuma cuma dari perusahaan kpd pegawai, untuk identitas di fp nya ditulis bagaimana ya?

Jawaban

sesuai lampiran per 24/2012 Identitas Pengusaha Kena Pajak. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan dan/ atau menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/95860--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)