User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95826--16-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

suami memiliki usaha tapi sudah meninggal 4 tahun lalu tapi pajaknya selalu dibayar dan spt tahunannya masih tetap dilaporkan oleh istri

Jawaban

Dalam hal suami wanita kawin meninggal dunia, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami sampai dengan warisan telah terbagi, (Pasal 7 ayat (2) PER-04/PJ/2020) kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak warisan belum terbagi, termasuk wanita tersebut menikah setelah suaminya meninggal. (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PER-04/PJ/2020) silakan ajukan permohonan penghapusan npwp sauami, kemud

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/95826--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)