User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95821--16-november-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

kalau wp sudah lapor realisasi menggunakan EKS PMK 82 kan ga perlu pembetulan laporan realisasinya ya?. Tapi wp udah terlanjur melakukan pembetulan untuk PMK 82 ke PMK 149. ini gimana ya

Jawaban

dikarenakan PMK-149/PMK.03/2021 telah mengubah PMK-82/PMK.03/2021, maka untuk pembuatan Kode Billing sejak PMK tersebut diundangkan yaitu sejak Masa Oktober seharusnya sudah menggunakan uraian EKS PMK-149/PMK.03/2021. Jika WP terlanjur input billing eks PMK 82, memang disarankan untuk melakukan pembetulan sambil konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/95821--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)