faq1:5k20:95820--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pmk 103/2021. kalau pembelian rumah di tahun 2018 apakah bisa dapat ppn dtp? cicilan pertama dilakukan di tahun 2018
Jawaban
tidak bisa dapat ppn dtp Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan: a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021; b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud d
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k20/95820--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)