User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95818--15-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mas/mba mohon bantuan, apabila faktur pajak diterbitkan sebelum tanggal Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan apakah cukup dengan menggeser tanggal menjadi setelah tanggal Berita Acara Pekerjaan selama tidak melebihi 3 bulan? Terimakasih

Jawaban

Kita jelaskan sesuai pasal 69 ayat (2) PMK 18/2021 aja ya, tentang kapan faktur pajak seharusnya dibuat. Silakan sesuaikan saja dg ketentuan tsb, saat itulah seharusnya faktur pajak dibuat. Faktur pajak pengganti sendiri dibuat atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. Secara aplikasi, tanggal itu memang bisa diubah2 tapi kalau secara aturan itu tidak diperkenankan (secara ketentuan tanggal Fa

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/95818--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)