faq1:5k20:95818--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mas/mba mohon bantuan, apabila faktur pajak diterbitkan sebelum tanggal Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan apakah cukup dengan menggeser tanggal menjadi setelah tanggal Berita Acara Pekerjaan selama tidak melebihi 3 bulan? Terimakasih
Jawaban
Kita jelaskan sesuai pasal 69 ayat (2) PMK 18/2021 aja ya, tentang kapan faktur pajak seharusnya dibuat. Silakan sesuaikan saja dg ketentuan tsb, saat itulah seharusnya faktur pajak dibuat. Faktur pajak pengganti sendiri dibuat atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. Secara aplikasi, tanggal itu memang bisa diubah2 tapi kalau secara aturan itu tidak diperkenankan (secara ketentuan tanggal Fa
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k20/95818--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)