faq1:5k20:95813--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau bertanya ttg pmk 115/2021, kami WP Mal Kota Kasablanka yang ada tagihan listrik, terkait dengan pasal 3 huruf k - ada pembahasan : listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6.600 (enam ribu enam ratus)voltase amper; apakah mengikuti PMK ini ?, sebab ada tenant yang bertanya Bpk/Ibu. ini trmsk kan kak? disana tertulisnya kecuali utk rumah diatas 6600
Jawaban
Sesuai pasal 3 pmk tsb, yg dikecualikan kan listrik termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik untuk rumah dengan daya diatas 6.600 VA, jadi kalau untuk selain rumah (misal tenant, mall, kantor, dll) maka itu termasuk ke dalam BKP Strategis
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k20/95813--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)