Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
https://twitter.com/Ryan_sw_/status/1460133929680203786 WP menanyakan terkait nota retur. Sebelumnya WP mengatakan bahwa pembelinya mengajukan retur atas invoice bulan Mei. Apakah WP melaporkan nota returnya di masa November? Lalu apakah ada denda atau bunga atas retur invoice di bulan Mei tsb? yang membuat nota retur pembeli kan ya? karena agent sebelumnya bilang WP harus membuat nota retur. Mohon bantuannya untuk menafsirkan pertanyaan WP, apakah WP sebagai pembeli atau penjual. Terima kasih,
Jawaban
Nota retur itu dibuat oleh pembeli, sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010: “Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual” Nah penjual juga tetap harus input nota retur tsb agar dpt menjadi pengurangan Pajak Keluaran, dan ini dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian BKP tersebut (Pasal 6 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010). Jadi sebetulnya wp ga perlu pembetulan spt dimana faktur pajak atas retu
Dasar Hukum
–
Editor
WSM