User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95806--12-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau tanya. Ada suplier yang menjual barang keperusahan status kawasan berikat, Dari pihak supllier mereka mengeluarkan faktur pajak 010 sedangkan barang tersebut dari pihak pembeli mengeluarkan BC.40 karena barang tersebut berhubungan dengan produksi di perusahaan kami. Yang mau kami tanyakan: 1. apakah boleh fp 010 di terbitkan BC40. Dan Fp nya tidak boleh di kreditkan? 2. Mohon minta peraturan terkait dengan masalah diatas. boleh ga ya mba ada bc 4.0 nerbitin 010 buka

Jawaban

- Bila sudah ada BC 4.0 dan bkp yg diserahkan memenuhi pasal 21 ayat 3-4, maka seharusnya menggunakan kode FP 07 - Namun, bila tidak sesuai ketentuan (misal BKP tidak sesuai dan atau ketentuan di ayat 7 dan 8 tidak terpenuhi), maka menggunakan FP 01 - Kalau ketentuan sudah sesuai semua dan BC 4.0 ada sblm terbit faktur namun PKP di TLDDP memilih utk tidak menerapkan fasilitas, hal ini tidak dilarang oleh PMK 65, hanya saja berarti konsekuensinya PK hrs dilunasi penjual dan PM tsb tdk dpt dik

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/95806--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)