faq1:5k20:95803--12-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk fotokopi itu kena ppn dan pph hitunganya bagaimana ya? saya sebagai instansi pemerintah

Jawaban

Instansi pemerintah bertindak sbg WAPU, dijelaskan sesuai pasal 12 (untuk pph 22) dan pasal 16-19 (untuk ppn) PMK 231/2019. ada contoh perhitungan di lampiran

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/95803--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)