faq1:5k20:95799--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mas mba, kami telah melakukan upload Faktur Pajak Keluaran di masa September, namun ingin kami ubah dengan dasar invoice yang tanggalnya diubah di tanggal November. Apakah hal ini bisa dilakukan? sebagai infromasi tambahan, kami belum melaporkan FP tersebut ke dalam SPT PPN
Jawaban
tanggal fakturnya mau diganti sesuai tanggal invoice jadi november ya ? Kalau sesuai ketentuan, untuk fp pengganti, tanggalnya diisi sesuai kapan fp pengganti dibuat, jadi kalo fp penggantinya dibuat sekarang, maka tanggal di fp penggantinya juga tanggal sekarang. Bisa lanjut pm ya mba
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/95799--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)