User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95799--15-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mas mba, kami telah melakukan upload Faktur Pajak Keluaran di masa September, namun ingin kami ubah dengan dasar invoice yang tanggalnya diubah di tanggal November. Apakah hal ini bisa dilakukan? sebagai infromasi tambahan, kami belum melaporkan FP tersebut ke dalam SPT PPN

Jawaban

tanggal fakturnya mau diganti sesuai tanggal invoice jadi november ya ? Kalau sesuai ketentuan, untuk fp pengganti, tanggalnya diisi sesuai kapan fp pengganti dibuat, jadi kalo fp penggantinya dibuat sekarang, maka tanggal di fp penggantinya juga tanggal sekarang. Bisa lanjut pm ya mba

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/95799--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)