Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#36Q https://twitter.com/Ph13n/status/1460136250740862977 @kring_pajak siang, mau tanya mengenai angsuran pph 25, bila bulan juli-okt 2021 kami tidak mendapat insentif tetapi kami telah mendapat surat keputusan dari DJP pengurangan 50% dari nilai seharusnya. Misal 10juta menjadi 5juta. Lalu berdasarkan PMK 149 terbaru, kami kembali masuk dalam KLU yg memperoleh insentif, dan sudah mendapatkan surat pemberitahuan berhak memperoleh insentif, apakah laporan realisasi insentif pph 25 tsb dihitung d
Jawaban
#36A Coba digali terlebih dahulu mba, Surat Keputusan pengurangan 50% yang dimaksud wajib pajak apakah pengurangan angsuran PPh Pasal 25 karena wp mengalami penurunan usaha sesuai KEP-537/PJ./2000? Jika iya, maka laporan realisasinya (PPh DTP) sebesar 50% dari jumlah angsuran PPh Pasal 25 setelah dia mendapatkan pengurangan 50% karena penurunan usaha tadi. Kalo sesuai contoh wp maka menjadi 2,5juta.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP