User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95791--15-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di tahun 2019, PT A membeli barang seharga Rp 1000.000,- PM sudah dikreditkan di nov 2019, ternyata ada koreksi harga, lawan transaksi menerbitkan FP Pengganti sehingga harga barang yang harus dibayar 2jt, Untk faktur pajak yang telah dikreditkan apakah hanya pembetulan mengingat sudah 2 tahun

Jawaban

Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan silakan lakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/95791--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)