faq1:5k20:95777--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
adakah mekanisme untuk pembatalan SKB PPh Pasal 23 PMK-239/2020? wp tidak mau menggunakan insentif tersebut, skb sudah terbit. setiap pemotong mau potong dengan ketentuan biasa (tidak dapat pembebasan PPh 23) selalu tidak bisa, seolah-olah wajib menggunakan fasilitasnya
Jawaban
di aturan tidak ada mekanisme pembatalan SKB, kalau memang terkendala terus di sistem bisa konfirmasi KPP untuk kendala tersebut, siapatau bisa dibantu via lasis
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/95777--15-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1