User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95777--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

adakah mekanisme untuk pembatalan SKB PPh Pasal 23 PMK-239/2020? wp tidak mau menggunakan insentif tersebut, skb sudah terbit. setiap pemotong mau potong dengan ketentuan biasa (tidak dapat pembebasan PPh 23) selalu tidak bisa, seolah-olah wajib menggunakan fasilitasnya

Jawaban

di aturan tidak ada mekanisme pembatalan SKB, kalau memang terkendala terus di sistem bisa konfirmasi KPP untuk kendala tersebut, siapatau bisa dibantu via lasis

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/95777--15-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1