User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95773--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya WP Pribadi yang sudah melakukan pembukuan dan sebagai pemberi kerja. Apakah saya bisa melakukan pemotongan PPh 21?

Jawaban

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. kecuali yg bukan pemotong pph pasal 21: pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerj

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/95773--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)