faq1:5k20:95773--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya WP Pribadi yang sudah melakukan pembukuan dan sebagai pemberi kerja. Apakah saya bisa melakukan pemotongan PPh 21?
Jawaban
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. kecuali yg bukan pemotong pph pasal 21: pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerj
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k20/95773--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)