User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95771--15-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“elamat siang min. Mau tanya ada kasus seperti ini, apabila ada bendaharawan lebih setor SSPnya ke kita bagaimana prosedurnya? apakah melalui PBK? dan bila melalui proses PBK siapa yang harus memprosesnya bendaharawan atau kita pihak penjual? Terima Kasih – Mas/Mba kalau seperti ini bisa diajukan PBk dengan bendaharawannya yang mengajukan PBk kan ya? Terima kasih”

Jawaban

dikembalikan secara aturan normatif Pasal 17 PMK-242/PMK.03/2014. Silakan dicocokkan antara penyebab dilakukan pemindahbukuan karena menentukan siapa yg mengajukan permohonan. Boleh reply dengan pertanyaan penggalian kesalahannya atas apa seperti yg disebutkan di pasal 17 pmk 242 atau bisa dilihat di resume pbk.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/95771--15-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1