faq1:5k20:95753--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SPT PPh 21 kalau kelebihan setor apakah bisa kompensasi?

Jawaban

Tidak. Yang bisa dikompen kalau lebih bayar di SPT bukan lebih setor karena salah bayar, opsinya ajukan Pbk atau PMK-187/2015

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/95753--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)