faq1:5k20:95749--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pmk 149 masa oktober, pemberitahuannya paling lama kapan?
Jawaban
Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sampai dengan tanggal 15 November 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k20/95749--15-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1