User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95749--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pmk 149 masa oktober, pemberitahuannya paling lama kapan?

Jawaban

Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sampai dengan tanggal 15 November 2021.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k20/95749--15-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1