User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95741--15-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“WP ada salah potong jenis PPh, yang seharusnya PPh 4 ayat 2 (3%) jasa konstruksi menjadi PPh 23 (2%) di masa Mei 2020 (DPP Rp 10.000.000; nilai PPh 23 Rp 200.000). 1. Bagaimana mekanisme pelaporannya? Apakah harus pembetulan utk SPT Masa PPh 23-nya? 2. Denda/bunga yang harus WP bayarkan berapa ya? Kena tarif berapa?”

Jawaban

1. Betul, WP harus pembetulan spt masa pph 23-nya, kemudian membuat bupot pph pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi kemudian setor dan lapor pph-nya. Sesuai ND-132/2020, untuk kelebihan setor pph pasal 23 bisa di-pbk. 2. sanksi pasal 7 dan pasal 9 ayat 2a UU KUP

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/95741--15-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1