faq1:5k20:95736--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#75Q: wp baru memanfaatkan PPh 25 di PMK-149 ini, saat lapor realisasi muncul notif “anda hanya dapat melaporkan masa pelaporan dari masa 11/2021”. itu gimana ya mas/mba?
Jawaban
#75A Sepanjang wp sudah menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 15 November 2021, maka dapat memanfaatkan insentif mulai masa pajak Oktober 2021. (Pasal 19B ayat (3) PMK-149/PMK.03/2021) Informasinya, untuk pemberitahuannya sudah diupdate sesuai PMK-149/PMK.03/2021, tapi untuk laporan realisasinya belum update secara sistem, jadi sarankan wp untuk coba kembali secara berkala ya mas
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/95736--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)