User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95732--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#62Q Saya ingin meminta informasi terkait peraturan tentang asuransi yg ditanggung oleh perusahaan dan dapat dibiayakan terkait astek. mohon dibantu mas/mba

Jawaban

#62A By pm. Jika dibayarkan oleh perusahaan, maka bisa dibiayakan bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Lampiran PER-16/PJ/2016) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5570

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k20/95732--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)