faq1:5k20:95730--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#23Q Pasal 25 ayat 8 dan Pasal 27 ayat 5b UU KUP, bahwa jumlah pajak yg blm dibayar saat pengajuan keberatan atau banding tidak termasuk sebagai utang pajak, itu maksudny seperti apa ya? Jika hasil banding/keberatan menyebabkan LB atau KB lebih kecil, penghitungan imbalan bunganya seperti apa mas/mb?
Jawaban
#23A Ini yang dimaksud WP imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak kah? Sesuai Pasal 27B UU KUP stdtd UU Ciptaker Nomor 11 tahun 2020. Kalau iya, maka dijelaskan sesuai Pasal tsb ya. Atau bisa dilihat gambar terlampir.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/95730--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)