User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95726--15-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan dari kawasan b erikat ke kawasan berikat lain bagaimana ya? barang awalnya dari SPLN

Jawaban

Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor. Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan barang tidak dikeluarkan

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k20/95726--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)