faq1:5k20:95676--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#16Q: @kring_pajak Siang Min mau tanya, untuk Jasa Medical Check Up Karyawan apakah dikenakan PPh 23 Jasa Laboratorium atau tidak kena pajak Krn termasuk js kesehatan? Mohon pencerahannya terima kasih Itu digali siapa pihak pemberi jasa dan penerima jasanya dulu ato gimana ya?
Jawaban
#16A sepanjang pemberi jasa dan penerima jasa sama-sama WP badan, dan jasa yang diberikan merupakan jasa yang diatur di PMK-141/PMK.03/2015, maka dipotong PPh 23. jika ragu terkait jenis jasanya, bisa minta penegasan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/95676--15-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1