User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95668--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#42Q Jika saya bekerja untuk perusahaan luar negri secara remote work, mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, kewajiban perpajakan saya seperti apa ya?

Jawaban

#42A WP kerjanya dari indo, perusahaannya di LN. sepanjang masih jadi WPDN sesuai PMK 18 2021, penghasilannya dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan dari LN, kalo ada pemotongan dari pihak WPLN, bisa dikreditkan sesuai pasal 24

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/95668--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)