faq1:5k20:95668--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#42Q Jika saya bekerja untuk perusahaan luar negri secara remote work, mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, kewajiban perpajakan saya seperti apa ya?
Jawaban
#42A WP kerjanya dari indo, perusahaannya di LN. sepanjang masih jadi WPDN sesuai PMK 18 2021, penghasilannya dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan dari LN, kalo ada pemotongan dari pihak WPLN, bisa dikreditkan sesuai pasal 24
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/95668--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)