faq1:5k20:95661--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#36Q: Jika pada PMK 82 KLU kami tidak termasuk dalam WP penerima insentif PPh Pasal 25, namun di PMK 149 KLU kami termasuk WP penerima insentif PPh 25 masa Oktober, kami sudah melakukan pembayaran full (tidak dikurangi insentif). Apkah bsia di Pbk?
Jawaban
#36A Bisa dilakukan pemindahbukuan sepanjang wajib pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 paling lama 15 November 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/95661--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)