faq1:5k20:95642--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Punten, mas/mba mau tny bagi karyawan orang indonesia yg bekerja di kantor kedutaan asing di jakarta itu bagaimana ya? Apa benar tidak dapat bukti potong, karena kedutaan tidak bisa memotong pajak penghasilan karyawannya?
Jawaban
iya, sesuai pasal 2 ayat 2 per 16/2016, kantor perwakilan negara asing tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a atau huruf b. Jadi mereka tidak buat bukti potong. Dan untuk karyawannya, nanti pengenaan pajaknya atas penghasilan yang diterima dihitung dalam spt tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/95642--15-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1