User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95638--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

boleh tanya jika ada pemberian pinjaman dr Direksi ke Perusahaan(PT), dan tdk memenuhi syarat bebas pajak.. Boleh tanya itu kena PPh apa yah?

Jawaban

Yang memberi pinjaman adalah pemegang saham, sesuai PP 94/2010 pasal 12 (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila: a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain; b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya; c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/95638--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)