User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95637--15-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pengajuan Aktivasi dan Sertel ke KPP apakah bisa dikuasakan?

Jawaban

Pihak yang Melakukan Permintaan Sertifikat Elektronik untuk jenis WP badan pusatnya yaitu salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (Pasal 42 ayat (4) PER-04/PJ/2020). Pasal 4 ayat 4 PER-06/PJ/2019 Bagi Wajib Pajak Badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/95637--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)