faq1:5k20:95637--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pengajuan Aktivasi dan Sertel ke KPP apakah bisa dikuasakan?
Jawaban
Pihak yang Melakukan Permintaan Sertifikat Elektronik untuk jenis WP badan pusatnya yaitu salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (Pasal 42 ayat (4) PER-04/PJ/2020). Pasal 4 ayat 4 PER-06/PJ/2019 Bagi Wajib Pajak Badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k20/95637--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)