faq1:5k20:95630--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#10Q: menanyakan mbak dinda, perihal PPh Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksi Kita kan PPhnya dibayarkan sama Bendaharawan Negara, nah yg harus kita lakukan perihal pelaporanya gmana ya
Jawaban
#10A By pm. Untuk hal ini, atas penggunaan jasa kontruksi tsb, pihak instansi pemerintah melakukan pemotongan PPh final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi, pihak pemberi jasa tidak perlu melakukan pelaporan SPT masa PPh final, yang lapor adalah instansi pemerintah selaku pemotong. Nanti pihak pemberi jasa akan mendapat bukti potong dari instansi pemerintah tsb. Lampiran angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/95630--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)