faq1:5k20:95618--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
3Q: twitter @kring_pajak kak kami PKP perusahaan Retail. Ada customer dengan npwp pribadi non PKP minta Faktur pajak. Kegunaan faktur pajak untuk customer apa ya kak? ini bagaimana ya mas mbak, apakah boleh dijawab normatif terkait ketentuan FP PKP PE sesuai pasal 80 PMK-18 tahun 2021.
Jawaban
#3A sampaikan normatif, sepanjang memenuhi pasal 80 PMK 18 tahun 2021, maka bisa buat FP sesuai yang diatur di pasal 80, ini dapat ya, kalo lawan transaksi minta dibuatkan FP yang standar ya bisa juga, asal keterangan isinya lengkap sesuai pasal 72, kalo kegunaannya FPnya bisa dkreditkan oleh lawan transaksi yang PKP, selain itu boleh konfirmasi ke lawan transaksi ybs keperluannya apa perlu FP yang standar
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/95618--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)