faq1:5k20:95612--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai tetap jan-sept punya npwp sendiri (wanita kawin), okt - des npwp dihapus lalu gabung dengan suami, perlu pembetulan jadi ke npwp suami ga untuk masa-masa sebelumnya?

Jawaban

tidak perlu, pemotongan per masa sesuai keadaan yang sebenarnya saja. nanti di bukti potong tahunan berarti sudah pakai npwp suami juga

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/95612--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)