faq1:5k20:95611--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#3Q: siang pak, saya ingin bertanya terkait pembetulan e-bupot. jadi saya hendak mengganti nomer dan tanggal invoice untuk pemotongan pph 23 masa april dan SPT telah dilaporkan. bila saya ubah di website ebupot, nanti tanggal bupotnya akan berubah menjadi tanggal hari ini kan ya. apakah ada aturannya?
Jawaban
#3A yang mau diubah cuma dokumen dasarnya aja, tanggal bupotnya sih ga berubah, cuman harus bikin pembetulan aja. tidak masalah. karena tidak ada sanksi terkait telat buat bukti potong. yang ada sanksi kalo telat lapor SPT atau setor PPhnya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/95611--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)