faq1:5k20:95604--15-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di aturan sebelumnya di pasal 4A point b dan ponit j barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak , dan jasa angkutan umum di darat dan di air dikecualikan atau tidak dikenai pajak pertambahan nilai, tapi di UHPP point tersebut dihapus,, apakah di UHPP point tersebut sekarang dikenai PPN?

Jawaban

Pada UU HPP Klaster PPN (pasal 16B ayat 1a huruf j) diatur bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa angkutan umum di darat dan di air yg awalnya non BKP menjadi pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Namun, perlu disampaikan juga bahwa aturan turunan dari UU ini belum ada, dan berlaku mulai 1 april 2022.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/95604--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)