User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95590--15-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai UU HPP. Untuk jasa pendidikan diluar sekolah apakah harus membuat FP?

Jawaban

sekarang jasa pendidikan menjadi objek PPN dan mendapat fasilitas dibebaskan berdasarkan Pasal 16B ayat 1a UU PPN stdtd UU 7 Tahun 2021. sehingga atas penyerahannya terbit FP kode 08

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k20/95590--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)