faq1:5k20:95588--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada karyawan yg meninggal, biaya ambulance dan kelengkapan lain dibebankan ke kantor, apakah penghasilan tsb masuk ke dalam penghasilan karyawan tsb dan dikenakan pph seperti biasa dan bisa kami bebankan biaya? Kami juga memberikan santunan kepada keluarga karyawan tsb? Buat kasus tersebut normatif penghasilan ke pasal 4(1) dan biaya ke pasql 6 uu pph, lalu untuk santunan ke pasal 4 (3) atau ada ketentuan khusus terkait kasus ini?
Jawaban
jawab normatif sesuai Pasal 4 ayat 1, pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh ya. biar WP sendiri yang memutuskan, kalo bingung sarankan konfirmasi ke KPP. bisa cek di resum hibah, sumbangan, dll http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k20/95588--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)