User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95588--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada karyawan yg meninggal, biaya ambulance dan kelengkapan lain dibebankan ke kantor, apakah penghasilan tsb masuk ke dalam penghasilan karyawan tsb dan dikenakan pph seperti biasa dan bisa kami bebankan biaya? Kami juga memberikan santunan kepada keluarga karyawan tsb? Buat kasus tersebut normatif penghasilan ke pasal 4(1) dan biaya ke pasql 6 uu pph, lalu untuk santunan ke pasal 4 (3) atau ada ketentuan khusus terkait kasus ini?

Jawaban

jawab normatif sesuai Pasal 4 ayat 1, pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh ya. biar WP sendiri yang memutuskan, kalo bingung sarankan konfirmasi ke KPP. bisa cek di resum hibah, sumbangan, dll http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k20/95588--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)