User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95578--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4Q (twitter) Halo min, mau nnya, perihal pemotongan PPh 23 untuk jasa forwarder, jdi jasa ini di talangin dlu sama karyawan pembayarannya, tanggal bupot pph 23 pada saat karyawan nalangin ke vendor? Atau saat perusahaan bayar ke karyawan? mau memastikan mas/mba.. untuk transaksi jasa, saat terutangnya adalah saat pembayaran, berarti tanggal bukti potongnya mengikuti kapan saat pembayaran atas jasanya ya? Terima kasih

Jawaban

#4A Sesuai tanggal pembayaran atas jasa atau tanggal yg ditentukan dikontraknya, mana yang lebih dulu mba. Ada di penjelasan PP 94 tahun 2010 ya.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k20/95578--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)