faq1:5k20:95573--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saat pembuatan fp keluaran, dalam pembayaran uang muka, wp tidak ceklist uang muka dan hanya isi di keterangan. apakah hal tersebut diperbolehkan? apabilsa salah, apakah ada denda atas kesalahan tersebut?
Jawaban
ada kesalahan dalam pembuatan fp, silakan dibuatkan fp pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/95573--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)