User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95573--15-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saat pembuatan fp keluaran, dalam pembayaran uang muka, wp tidak ceklist uang muka dan hanya isi di keterangan. apakah hal tersebut diperbolehkan? apabilsa salah, apakah ada denda atas kesalahan tersebut?

Jawaban

ada kesalahan dalam pembuatan fp, silakan dibuatkan fp pengganti

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/95573--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)