faq1:5k20:95571--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#98Q: mas/mba reallisasi PPh 21 DTP kan sudah gk bisa dibetulkan. Jika WP ada porsi DTP tahun tersebut yang belum dilaporkan apakah menjadi PPh terutang dan pembetulan SPT saja?
Jawaban
#98A pm yaa mas wp menanyakan untuk masa april-des 2020. untuk april-des 2020 sudah tidak bisa melakukan pembetulan laporan realisasi. kalau pemberi kerja tidak melaporkan realisasi pembetulan (kalau ada tambahan), maka tambahannya itu tidak bisa memanfaatkan pph 21 dtp jadi silakan lakukan pembetulan SPT PPh 21 seperti biasa. tapi KBnya tidak bisa DTP. jadi setor kaya biasa
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k20/95571--15-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1