faq1:5k20:95562--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp badan tahun pajak 2018 s. d. 2020. sepanjangan tahun pajak tsb wp menggunakan pengjitungan pp 23. semua penghasilan terutang final. tidak ada pkp. tapi wp ada pph ps 22 impor. ini digimanain. kreditin dan restitusi?
Jawaban
Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. Catatan: Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: (Pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018) a. impor; atau b. pembelian barang kalo udah terlanjur dipungut bisa mengacu ke SE-46/2020 pelaksanaan PP 23/2018 di Materi angka 2 huruf i angka 10: atas PPh
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k20/95562--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)