User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95561--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WPLN badan thailand memiliki obligasi di indonesia, atas pembayaran bunganya kena pph brp ya?

Jawaban

Pasal 3 PP 9 Tahun 2021 (1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana dimaksud

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/95561--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)