User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95559--15-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas mbak wp tanya saya mau tanya. Tahun 2017 dan 2018 ada kesalah pembuatan faktur pajak yaitu salah menginput nilai dpp. nah kemarin saya buatkan faktur pajak pengganti, tetapi reject karna NPWP tidak terdaftar di DJP online. pada saat saya mintakan lagi npwp nya ternyata NPWP bendahara yang lama sudah dihapus dan dierbitkan NPWP yang terbaru gmana solusinya ya?

Jawaban

Pasal 26 PMK-231/PMK.03/2019 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk Masa Pajak sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, danjatau NPWP Bendahara Desa yang telah dihapus. 2. Terhadap dokumen kontrak dan/atau penagihan yang menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran atau NPWP Bendahara Desa sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, namun penyet

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k20/95559--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)