Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
We would like to get a clarification on below matters. 1. Faktur Pajak If the settlement price is higher than tentative/advance price, are we supposed to create two Faktur Pajak as below? a. Faktur Pajak for Advance (010) b. Faktur Pajak for the difference between Settlement and Advance Price (010) OR, is it acceptable if we revised the Faktur Pajak for Advance (010) as a Settlement Price (011) and issue together with Debit Note? Mas/Mbak. Mungkin maksud WP disini bertanya k
Jawaban
iya veb harusnya nilai paling tinggi yang dibayarkan yang menjadi DPP secara keseluruhan untuk pengenaan PPNnya, kalau memang pembayaran/penyerahan secara termin harusnya ada beberapa FP yang diterbitkan nanti tinggal disesuaikan aja sesuai saat terutangnya pada saat pembayaran atau penyerahan (saat penyerahan Pasal 17 PP 1 TAHUN 2012)
Dasar Hukum
–
Editor
FDY