faq1:5k20:95532--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau transaksinya merupakan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu berupa jasa persewaan pesawat udara sesuai PMK 41 2020, itu ga perlu sktd kan ya? lalu karena itu tidak dipungut berarti kode fp yang diterbitkan adalah 070 nanti kode capnya sesuai dasar hukumnya. bener gt nggak ya?
Jawaban
wp memenuhi objek di pasal 4 huruf b. pake sktd berdasarkan pasal 6 ayat 3c. buat fp sesuai ketentuan pasal 18.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k20/95532--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)