faq1:5k20:95528--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya novi dari PT. Fega Indotama, saya mau tanya apabila saya mengubah status faktur pajak masukan menjadi tidak dapat di kreditkan (1111-B3), dapat saya kreditkan kembali faktur pajak penggantinya?
Jawaban
ketika di cek di admin enofa masuknya ke B2, minta wp cek kembali mengenai pengkreditan tersebut masuk B2 atau B3. jika masuknya ke B3, wp bisa ubah dulu pengkreditannya di administrasi fp masukan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/95528--15-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1