faq1:5k20:95523--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#43Q: apakah betul bahwa pemberian rebate penjualan ini dikenakan potongan PPh 23 sebagai imbalan/bonus? Jadi, jika penjualan sudah tercapai, maka kami akan memberikan potongan kepada cust untuk penjualan berikutnya. Mohon arahannya, mas/mbak
Jawaban
#43A: sek yoor jika memenuhi ketentuan di SE-27 th 2018 angka 3a, maka dipotong PPh 21/23 (sesuaikan dengan penerimanya op/badan)
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k20/95523--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)