User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95523--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#43Q: apakah betul bahwa pemberian rebate penjualan ini dikenakan potongan PPh 23 sebagai imbalan/bonus? Jadi, jika penjualan sudah tercapai, maka kami akan memberikan potongan kepada cust untuk penjualan berikutnya. Mohon arahannya, mas/mbak

Jawaban

#43A: sek yoor jika memenuhi ketentuan di SE-27 th 2018 angka 3a, maka dipotong PPh 21/23 (sesuaikan dengan penerimanya op/badan)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/95523--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)